PURBALINGGA — Resistensi Antimikroba (AMR) kini menjadi krisis kesehatan global yang memicu kematian akibat penggunaan antibiotik yang serampangan dan tidak rasional. Bakteri yang bermutasi menjadi kebal terhadap pengobatan dapat mengubah infeksi ringan yang dulunya mudah disembuhkan menjadi ancaman mematikan. Sebagai benteng perlindungan masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara progresif memperketat regulasi peredaran, distribusi, dan penyerahan antibiotik agar obat keras ini tidak jatuh ke tangan yang salah.
Untuk menghentikan kebocoran obat keras di masyarakat, pemerintah baru saja memberlakukan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Regulasi ini mencabut aturan lama tahun 2021 dan diselaraskan dengan amanat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Fokus utama dari regulasi terbaru ini adalah rantai kendali yang ketat: pengelolaan dan penyerahan antibiotik di apotek, klinik, maupun rumah sakit kini sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab mutlak seorang Apoteker pemegang Surat Izin Praktik (SIP). Fasilitas retail atau toko obat umum dilarang keras menyimpan apalagi menjual antibiotik, menutup akses sembarangan terhadap obat berisiko tinggi.
Di ruang digital, tren e-commerce sempat memunculkan bahaya laten jual-beli antibiotik ilegal. BPOM meresponsnya melalui Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyerahan Obat Secara Daring, yang secara spesifik memberantas penjualan antibiotik tanpa resep elektronik yang sah di berbagai platform digital dan lapak daring.
4 Prinsip Bijak Menggunakan Antibiotik di Rumah
Sebagai ahli di bidang farmasi dan keamanan obat, saya menegaskan bahwa pengawasan institusional tidak akan efektif tanpa kesadaran literasi kesehatan dari pasien. Terapkan empat pedoman berikut untuk melindungi diri Anda dan keluarga:
-
Pantang Membeli Tanpa Resep Dokter: Antibiotik adalah "Obat Keras" yang ditandai dengan logo lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan huruf K di tengahnya. Memaksa membeli antibiotik di apotek maupun marketplace tanpa resep dokter adalah tindakan ilegal dan mengancam keselamatan organ tubuh Anda.
-
Tuntaskan Dosis, Jangan Disisakan: Jika dokter meresepkan antibiotik untuk 5 hari, habiskan seluruhnya meski demam atau nyeri sudah hilang pada hari ketiga. Menghentikan konsumsi di tengah jalan akan memicu proses seleksi, di mana bakteri yang belum mati sepenuhnya justru akan bertahan dan bermutasi menjadi super-bakteri yang kebal terhadap antibiotik tersebut.
-
Bukan Obat "Sapu Jagat": Antibiotik spesifik didesain hanya untuk membunuh bakteri, bukan virus. Penyakit umum seperti selesma (flu), batuk pilek biasa, dan sebagian besar radang tenggorokan dipicu oleh infeksi virus. Mengonsumsi antibiotik untuk penyakit ini tidak akan menyembuhkan, melainkan hanya membunuh flora normal (bakteri baik) di dalam usus Anda.
-
Jangan Pernah Berbagi Obat: Gejala penyakit yang tampak serupa belum tentu membutuhkan intervensi medis, jenis antibiotik, atau dosis yang sama. Mengonsumsi sisa resep milik anggota keluarga lain dapat berujung pada kegagalan terapi hingga syok anafilaktik (reaksi alergi parah).
Kepatuhan kita hari ini menentukan apakah antibiotik masih bisa menyelamatkan nyawa di masa depan. Pastikan Anda selalu menebus resep di sarana pelayanan kefarmasian resmi yang diawasi langsung oleh Apoteker.